top of page

​Kerumunan Jelang Pilkada Tak Dapat Dihindari Meski Diatur Dalam Peraturan KPU

Kerumunan akibat kampanye jelang Pilkada tetap terjadi meski Juru bicara satuan tugas penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (22/9) menyatakan bahwa pelaksanaan protokol kesehatan selama Pilkada terjamin lewat Peraturan KPU No. 6 dan 10.

​

Ketika menanggapi pertanyaan dari media terkait kepastian protokol kesehatan selama Pilkada, Wiku menyatakan bahwa Peraturan KPU No. 6 & 10 merupakan jaminan bagi terlaksanaknya protokol kesehatan yang akan dilakukan secara ketat selama Pilkada.

​

Wiku menambahkan bahwa kegiatan politik apapun selama Pilkada diperbolehkan selama tidak menimbulkan kerumunan dan potensi penularan.

​

“Kami tidak bisa mentolerir terjadinya aktivitas politik yang menimbulkan kerumunan dan berpotensi peningkatan penularan,” ujar Wiku.

​

Namun, dilansir dari CNN Indonesia, Tito Karnavian (Menteri Dalam Negeri) dalam Rapat Koordinasi Analisa dan Evaluasi Pelaksanaan Pilkada Serentak Rabu (30/9), mengaku bahwa ada beberapa kerumunan dalam jumlah terbatas pada masa kampanye Pilkada yang disebabkan kurangnya sosialisasi Peraturan KPU dan kesengajaan suatu pihak untuk show off force (pamer kekuatan massa).

​

Berdasarkan catatan Bawaslu, pelanggaran sejak Sabtu (26/9) hingga Minggu (27/9) berupa pelanggaran batas maksimal 50 orang dan pengabaian jaga jarak dengan total 18 pelanggaran.

​

Kondisi ini juga diakui Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo dalam Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR, Selasa (22/9) seperti yang diliput dalam Tempo.co. Doni menyatakan bahwa untuk menghindari kerumunan saat Pilkada merupakan tahapan yang paling berat karena masih banyak pasangan calon kepala daerah yang melanggar aturan.

​

"Yang paling berat adalah menghindari kerumunan. Itu yang paling berat dari semua tahapan Pilkada, karena pada intinya pesta demokrasi ini adalah mengumpulkan massa," jelas Doni

​

Bahkan, menurut data KPU seperti dikutip ANTARA pada Sabtu (12/9) bahwa terdapat 63 orang calon kepala daerah terinfeksi virus Corona. Data menunjukkan sampai Selasa (22/9) masih tersisa 13 calon kepala daerah yang positif Corona.

​

Menurut Viryan Aziz, seorang anggota KPU kepada ANTARA, penularan virus Corona ini kemungkinan disebabkan oleh kampanye para pasangan calon.

​

“Ini pendapat pribadi. Kemungkinan karena aktivitas yang sangat tinggi ya, misalnya, menggalang dukungan kursi untuk pencalonan. Itu kan bolak-balik Jakarta,” terang Viryan.

​

Kasus pelanggaran protokol kesehatan dan banyaknya calon kepala daerah yang terkonfirmasi positif Corona menjadi penanda bahwa Peraturan KPU No 6 & 10 tidak dapat menjamin berlakunya protokol kesehatan selama masa Pilkada. Oleh karena itu, Doni Monardo kepada Tempo.co merekomendasikan calon kepala daerah untuk melakukan kampanye dengan cara online lewat media massa untuk mengurangi penularan virus Corona.

bottom of page